Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPU menyatakan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 belum lengkap.
KPU meminta 18 parpol tersebut segera melengkapi dokumen.
“Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai, maka LADK partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga :
Idham mengatakan parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan selama 5 hari sejak dokumen LADK dikembalikan. Masa perbaikan dilakukan pada 8-12 Januari 2024.
“Dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” ujarnya.
Komentar