Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti Wali Kota dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024.
Dimana, tahapan pemeriksaan kesehatan ini digelar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Makassar, pada Kamis (13/3/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2025, yang mengharuskan adanya pergantian calon dalam proses pencalonan.
Baca Juga :
Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini meliputi tiga aspek utama, yaitu kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bagian dari penentuan apakah calon pengganti memenuhi syarat atau tidak,” kata Ahmad Wijaya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 huruf F.
“Yang mengatur syarat kesehatan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Komentar