Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Tahun 2024 secara serentak pada hari ini, Kamis (7/11/2024).
Pelantikan serentak ini berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kemudian keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca Juga :
Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain mengatakan, proses pelantikan KPPS dilaksanakan disetiap desa/kelurahan atau kecamatan tempat bertugas.
“KPPS merupakan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas Hasruddin.
Hasruddin menuturkan untuk jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulsel sebanyak 101.836 yang akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Untuk Pilkada Tahun 2024 ini, KPPS memperoleh Honorarium sebesar Rp. 900.000 untuk ketua dan Rp. 850.000 untuk Anggota,” bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, berpesan agar selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Kode etik penyelenggara pemilu, serta bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” terang Hasbullah.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi SOM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif menyampaikan bahwa, KPPS itu merupakan ujung tombak dari penyelenggara, karena ujung tombak maka berkualitas atau tidaknya merupakan kerjasama kita semua.
“Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan PILKADA yang semakin berkualitas,” papar Tasrif
Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Tujuannya agar para KPPS dapat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik khususnya dalam hal pelayanan terhadap pemilih (OPT, DPTb, dan DPK): distribusi C pemberitahuan kepada pemilih: Logistik di TPS: serta proses pemungutan dan penghitungan suara termasuk penggunaan aplikasi SIREKAP.
Komentar