KPU Sulsel Rakor Bahas Batasan Dana Kampanye Paslon Cagub-Cawagub Sulsel

Muh Saddam
Muh Saddam

Sabtu, 21 September 2024 18:22

Ketua KPU Sulsel Hasbullah
Ketua KPU Sulsel Hasbullah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), di Hotel Claro Makassar, Sabtu (21/9/2024).

Rakor tersebut sekaitan dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel Tahun 2024.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan bahwa, rakor ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi bersama LO dan perwakilan Partai Politik (Parpol) lalu.

“Kegiatan ini bagian dari akuntabilitas yang kita dorong ke publik terkait dengan harapan, kan pilkada ini bukan hanya memilih calon pemimpin. Tapi bagaimana membangun sistem dengan baik,” kata Hasbullah.

Hasbullah menuturkan bahwa, dengan adanya batasan besaran dana kampanye ini dapat membuat ruang publik melihat proses pembuatan draf dana kamapnye.

“Jadi kita punya muatan akuntabilitas yang penting untuk sama-sama dipertanggungjawabkan ke publik,” tegasnya.

Olehnya itu kata dia, diharapkan ada masukan dari peserta rakor, terkait berapa besaran dana kampanye yang menjadi patokan bagi para Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.

“Pak Adi (Kordiv Tekni Penyelanggaraan, Ahmad Adiwijaya) akan menyampaikan estimasi atau besaran dengan prinsip standar pemasukan Provinsi karena ini adalah Pilgub,” terang Hasbullah.

“Mudah-mudahan apa yang dilakukan ini bisa memudahkan tahapan kita dan menyusun dana kampanye kedepan,” sambungnya.

Sementara itu, Kordiv Tekni Penyelanggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa, hari ini adalah tahapan penting untuk kita sama-sama merembumkan terkait dengan dana kampanye.

“Dalam Peraturan KPU (PKPU) itu diatur terkait besaran dana kampanye,” jelas Adiwijaya.

Ia juga menambahkan bahwa, rakor ini akan mendiskusikan terkait dengan item-item kegiatan pelaksanaan kampanye yang dituangkan dalam draf dana kampanye.

“Jadi setelah ini kita akan finalisasi pada tanggal 24 septemebr 2024, setelah penetapan dan pengundian nomor calon,” ucapnya.

Lebih lanjutnya, soal dana kampanye tidak bisa pisahkan dengan kegiatan kampanye, karena dana kampanye akibat yang dihasilkan dari kampanye pasangan calon.

“Untuk pelaksanaan pilkada sendiri, formatnya itu sudah ada dalam Sisitem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik21 September 2024 19:59
Cicu Optimis Seto-Rezki Menang Besar di Bunga Eja Beru: InsyaAllah Kemenangan Capai 80 Persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Pemenangan Sehati, menargetkan 80 persen kemenangan untuk Kandidat calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Makassa...
Politik21 September 2024 15:33
Fatmawati Rusdi di Mata Milenial Maros: Perempuan Inspiratif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran bakal calon gubenur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fatmawati Rusdi, dalam sebuah talk show di Warkop Berkah, Kec...
Metro21 September 2024 15:16
Ketua RT/RW Dipecat Jelang Pilkada, Supratman: Politis Sekali!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Supratman menyoroti kabar sejumlah ketua RT/RW dipecat j...
Daerah21 September 2024 15:00
Aksi Sadis Pria Cungkil Mata di Bogor
Pedomanrakyat.com, Bogor – Pria inisial K alias O, pelaku cungkil mata di Gunung Putri, Kabupaten Bogor diperiksa usai menyerahkan diri ke polis...