KPU Sulsel Sebut Momentum Pilkada 2024 Adalah Sejarah Baru

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 16 Januari 2025 21:01

Ilustrasi Pilkada.(F-INT)
Ilustrasi Pilkada.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, melakukan rapat koordinasi bersama penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi data dari 313 kecamatan se-Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Jalan AP Pettarani, mulai tanggal 14 hingga 16 Januari 2025.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan jika, terdapat perubahan signifikan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 lalu. Ia menyebut tiga momen penting perubahan itu terjadi melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Momentum Pilkada kali ini adalah sejarah baru, dan teman-teman harus sadari bahwa proses kepemiluan kita, kepilkadaan kita luar biasa perubahannya,” kata Hasbullah, saat dimintai tanggapan, Kamis (16/01/2025).

Salah satu dipelajari, Amar Putusan 65/PUU/XXI/2023 bahwa MK membolehkan kandidat melaksanakan kampanye di dalam kampus.

Menurut Hasbullah, hal ini akan membuka ruang bagi publik untuk menguji kandidat dalam panggung intelektual di dalam kampus.

“Saya kira bahwa pemilu itu ada rencana pembangunan yang harus dijalankan, didiskusikan, jadi momen dialognya dibuka di dalam kampus. Itu adalah episode baru dari wajah demokrasi kita,” ujarnya, mempelajari Amar Putusan MK 65.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa di ujung tahapan pendaftaran calon kepala daerah, MK mengeluarkan Putusan nomor 60/PUU/XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hal ini kemudian berlanjut hingga perubahan syarat pencalonan Presiden (presidential threshold) yang dihapuskan oleh Putusan nomor 62/PUU/XXII/2024.

Berdasarkan dinamika demokrasi yang terjadi, tidak menutup kemungkinan bahwa MK juga bakal menghapus treshold Pilkada.

Hal ini tidak terlepas peran MK dalam mengatasi masalah-masalah yang ada dengan menerapkan prinsip judicial activism. Yakni keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mewujudkan keadilan. Tidak semata-mata menafsirkan hukim saja.

“Dinamikanya begitu cepat, lewat proses Mahkamah Konstitusi. Wajah Mahkamah Konstitusi hari ini dalam merespons semua masalah memakai prinsip judicial activism, prinsip yang sangat substansial.” Tegas Hasbullah.

Hasbullah menekankan pentingnya untuk memahami dan merefleksi segala perubahan dalam lingkup kepemiluan dan kepilkadaan.

“Sebagai pribadi yang terlibat dalam proses tersebut, insan KPU patut berbangga sebagai bagian dari proses perubahan ini,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Februari 2025 23:39
Pimpin Upacara HKN, Pj Bupati Sampaikan Selamat Hari Jadi Sinjai ke-461 Tahun
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tahun ini merayakan Hari Jadi Sinjai (HJS) yang ke-461. Penjabat (Pj) Bupati Sinjai...
Metro17 Februari 2025 23:03
Patut Ditiru, Teguh Iswara Serahkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Maros
Pedomanrakyat.com, Maros – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, bekerja sama dengan Kementerian Sosial, menye...
Daerah17 Februari 2025 22:34
STQH XXXIV Tingkat Selayar 2025, Kecamatan Benteng Kembali Jadi Juara
Pedomanrakyat.com, Selayar – Kecamatan Benteng kembali menjuarai lomba Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) XXXIV Tingkat Kabupaten ...
Daerah17 Februari 2025 22:01
Pemprov Sulsel dan Privy Sosialisasikan Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi penerapan ijazah digital bagi perguruan tinggi di ...