KPU Sulsel Serahkan Sertifikasi Akreditasi Pemantau dan Lembaga Survei

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 06 November 2024 18:43

KPU Sulawesi Selatan
KPU Sulawesi Selatan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan telah menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau, lembaga survei atau Jajak Pendapat.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungaj cepat hasil pemilihan Gubernurdan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Buoati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota.

Dimana, proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.

Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan Kasubag sosialisasi pendidikan pemilih dan psrtisipasi masyarakat, Sahyra Ahniza, di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024) pukul.14.30 wita.

Dihaduei pemantau dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survey Indonesi (SSI), PT.Citra Publik, PT.Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, Celebes Research Indonesiadan jaringan Suara Indonesia.

Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain berharap, dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

“Sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan,” kata Hasruddin Husain.

Begitu juga kata dua, dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan wakil Buoati, serta Wali Kota, wakil Wali Kota 2024,” tutupnyam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...