KPU Sulsel Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2024, Syarat Pencalonan Tak Lagi Gunakan Perolehan Kursi

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 26 Agustus 2024 23:23

Ketua KPU Sulsel Hasbullah Bersama Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah Bersama Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membeberkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Dimana, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa, PKPU nomor 10 tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.

“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Hasbullah, kepada awak media, di Kantor KPU Sulsel, Senin (26/8/2024) malam.

Hasbullah menambahkan, syarat minimal 7,5 persen itu merupakan suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

Olehnya itu, dengan syarat suarah sah pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi.

“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu atau 7,5 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menambahka, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU,

“Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar,
bukan saat pelantikan,” jelas Ahmad Adiwijaya.

KPU Sulsel sendiri mulai membuka pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...