KPU Sulsel Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2024, Syarat Pencalonan Tak Lagi Gunakan Perolehan Kursi

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 26 Agustus 2024 23:23

Ketua KPU Sulsel Hasbullah Bersama Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah Bersama Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membeberkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Dimana, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa, PKPU nomor 10 tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Provinsi Sulsel sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 6.670.582 juta jiwa.

“Syarat itu untuk DPT dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Karena Sulsel DPT 6 juta jadi masuk kategori syarat 7,5 persen,” kata Hasbullah, kepada awak media, di Kantor KPU Sulsel, Senin (26/8/2024) malam.

Hasbullah menambahkan, syarat minimal 7,5 persen itu merupakan suara sah partai politik atau gabungan partai politik.

Olehnya itu, dengan syarat suarah sah pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel tidak lagi mengacu pada perolehan kursi.

“Syarat minimal mengajukan calon adalah 382 ribu atau 7,5 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menambahka, pada putusan No.70/PUU-XXII/2024, syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan calon di KPU,

“Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar,
bukan saat pelantikan,” jelas Ahmad Adiwijaya.

KPU Sulsel sendiri mulai membuka pendaftaran calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...