Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan tak ada larangan anggota partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
“Yang dilarang pengurus [parpol]. Kalau anggota tak ada larangan,” kata Hasyim di kawasan TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/1).
Hasyim menyebut hanya pengurus partai politik saja yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Baca Juga :
Bila ingin mendaftar, kata Hasyim, pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat.

Komentar