KTNA: Produksi Jagung Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Pakan

Nhico
Nhico

Minggu, 01 Mei 2022 13:33

Mentan Syahrul Yasin LImpo.
Mentan Syahrul Yasin LImpo.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Yadi Sofyan Noor menyebutkan produksi jagung nasional telah mampu memenuhi kebutuhan pakan dalam negeri.

Berdasarkan data BPS, produksi jagung tahun 2019 hingga 2021 dengan kadar 14 % terjadi kenaikan produksi dari tahun ke tahun yang disebabkan luas panen dan produktivitas yang mengalami kenaikan.

“Dan Indonesia sudah tidak melakukan importasi jagung pakan sejak tahun 2019. Memang ada impor jagung, tapi untuk kebutuhan industri karena adanya kebijakan impor Non Lartas (Larangan Terbatas,- red), total impor jagung untuk industri ini 1,2 juta ton. Terdiri dari jagung untuk industri pati atau makanan atau minuman 987 ribu ton, pati 197 ribu ton, brondong 8 ribu ton, minyak jagung 3 ribu ton dan berbagai produk lainnya untuk industri,” demikian diungkapkan Sofyan di Jakarta, Sabtu (30/4/2022).

Sofyan menjelaskan kegiatan impor jagung pakan sebelumnya harus berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ini sesuai dengan Permentan 57 Tahun 2015 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Tapi sejak terbitnya Permendag No. 21 Tahun 2018, impor jagung pakan hanya dapat dilakukan oleh BULOG setelah mendapatkan penugasan dari Pemerintah. Dan sejak Tahun 2017 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian tidak menerbitkan rekomendasi impor jagung untuk bahan pakan. Impor jagung sebesar 517 ribu ton pada tahun 2017 merupakan bahan baku industri pangan,” terangnya.

Lebih lanjut Sofyan mengungkapkan impor jagung untuk bahan baku industri pangan sesuai Permendag No. 21 Tahun 2018 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik APIP (Angka Pengenal Importir Produsen).

Kode HS jagung untuk bahan pakan dan jagung untuk bahan baku industri masih sama yaitu HS 1005.90.90 Lain-lain/Other (Jagung).

“BPS belum melakukan pemisahan data impor jagung pakan dan pangan sehingga menunjukan angka impor yang tinggi. Namun sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, HS Code untuk jagung pakan dan jagung untuk bahan baku industri pangan sudah dibedakan berdasarkan kandungan Aflatoxinnya,” bebernya.

Sementara itu, Maya Devi dari PT. Tereos sekaligus Ketua Perkumpulan Produsen Usaha Pemurni Jagung Indoesia (P3JI) menuturkan jagung pipil untuk bahan baku industri pati jagung dan industri pangan lainnya memiliki spesifikasi berbeda dengan jagung pakan.

Selain itu membutuhkan dalam jumlah besar dan continue sehingga saat ini masih dipenuhi dari impor.

“Seluruh anggota yang tergabung dalam P3JI sudah menandatangi komitmen untuk memulai penyediaannya di dalam negeri dan sudah melakukan kemitraan penyediaan jagung rendah aflatoksin,” katanya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...