Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacara Bharada Eliezer atau Bharada E telah dicabut.
“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp 15 triliun, supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja,” katanya.
Baca Juga :
“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun,” tambahnya.
Deolipa mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilakukan bisa secara perdata, katanya.
“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” katanya.
Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai pengacaranya.
Komentar