Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Yudisial (ky) menerima 3.593 laporan dan tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2023.
Dari jumlah tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim karena terbukti melanggar KEPPH.
Penjatuhan sanksi terhadap para hakim itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh anggota KY.
Baca Juga :
“Sebanyak 15 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat,” kata Ketua KY Amzulian Rifai dalam acara laporan tahunan KY tahun 2023 di Jakarta, Selasa (2/4).
Komentar