Pedomanrakyat.com, Jakarta – Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana atau dikenal dengan Revaldo kembali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
“Iya, iya betul (Revaldo ditangkap),” kata Mukti, Kamis (12/1).
Baca Juga :
Dihimpun dari berbagai sumber, penangkapan Revaldo ini merupakan ketiga kalinya. Penangkapan pertama pada 10 April 2006 terkait penggunaan sabu.
Saat itu, dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 September 2007
Pada 21 Juli 2010, dia kembali ditangkap dengan kasus yang sama yakni penggunaan narkoba. Saat penangkapan kedua, dia terbukti memiliki 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering.
Dia kemudian divonis 7 tahun penjara. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo dibebaskan pada 5 September 2015.
Komentar