Pedoman Rakyat, Luwu Utara – Kasus perselingkuhan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berujung ke aparat penegak hukum. Dua oknum PNS, Sardin (40 tahun) dan H (38 tahun) digerebek polisi setelah dilaporkan oleh RS, suami H.
Sardin dan H digerebek saat berduaan dalam rumahnya di Perumahan Griya Cendana Permai, Lutra, Jumat (12/3/2021) dini hari kemarin. Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Syamsul Rijal membenarkan perihal peristiwa itu. Ia penggerebekan pasangan selingkuh ini juga disaksikan suami oknum PNS tersebut.
“Mereka langsung kita bawa ke Polres untuk dimintai keterangan,” kata Syamsul kepada Pedomanrakyat.com, Sabtu (13/2/2021) siang.
Baca Juga :
Syamsul menerangkan, Sardin dan H sudah menjalin hubungan sejak Januari 2021 hingga saat ini. Sardin sendiri ternyata sudah memiliki dua orang anak dari istri sahnya. Sedangkan H dan RS belum memiliki anak. “Selama hubungannya, mereka selalu bertemu di rumah H. Mereka berhubungan sejak Januari. Kalau H dan RS ini proses cerainya katanya sementara berjalan,” terangnya.
Kedua pasangan selingkuh ini pun bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara.

 
 
 
 
 
 
Komentar