Pedoman Rakyat, Makassar – Izin usaha Holywings Club Makassar didesak untuk dibekukan. Club yang beralamat di Jalan Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel, itu sudah melanggar aturan jam malam.
Desakan agar Holywings Club Makassar itu disuarakan dari DPRD Kota Makassar.
Melalui Komisi A DPRD Kota Makassar, Holywings Club ini sudah berani berani berlawanan dengan aturan.
Baca Juga :
Perlu ditahu, pemerintah kota Makassar sedang menerapkan pembatasan operasional bagi pelaku usaha sampai 26 Januari 2021.
Itu setelah menyusul angka kasus harian Covid-19 semakin tinggi di Makassar.
“Ini sudah pelanggaran. Izinnya sudah perlu dibekukan saja,” kata Anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi, pada Kamis (14/1/2021).
Ia mendesak Pemkot Makassar dan Satgas Covid-19 menegakkan aturan yang telah dibuatnya. Perlu adanya tindakan hukum bagi yang melanggar tanpa pandang bulu.
“Mereka ini kan sudah tahu ada aturan jam malam, tapi tetap melanggar. Ini artinya mereka melawan hukum,” sambungnya lagi.
Selain menimbulkan efek jera, Kasrudi menerangkan, penindakan itu juga menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain bahwa aturan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 itu tidak semata wacana belaka.
“Ini juga jadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya. Kalau ini dibiarkan, THM lain akan menganggap aturan ini tidak ketat. Segera beri sanksi tegas,” pungkasnya.
Sementara itu Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin memastikan Holywings Club akan disanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Iya, pasti kita akan tindaki. Karena kita sudah sepakat dengan TNI dan Polri untuk itu. Bagi siapa saja yang melanggar seperti itu (Holywings) akan kita kenakan pasal pidana,” jelasnya.
Asal ditahu, sehari sebelumnya Polisi membubarkan Tempat Hiburan Malam (THM) itu.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus membenarkan perihal pembubaran kerumunan di Holywings Club Makassar. (dir)
Komentar