Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas di Depok Jabar Jadi Tersangka

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Juli 2021 22:41

Langgar PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas di Depok Jabar Jadi Tersangka

Pedoman Rakyat, Depok- Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar acara resepsi pernikahan di hari pertama penerapan PPKM pada 3 Juli lalu. Dalam kasus itu, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat lurah tersebut dari pihak kepolisian.

“Saya sampaikan SPDP sudah. Sudah dilakukan penyidikan oleh Polres dengan tersangka atas nama S,” kata Sri dalam konferensi pers yang disiarkan akun instagram @kejari_depok, Selasa (6/7/2021).

Sri mengatakan pihak Kejari Depok akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Saat ini, kata dia, penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan menyusun berkas perkara. Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan dalam tahap II (tersangka dan barang bukti), maka penyidik akan segera memproses perkara tersebut ke persidangan.

“Rencananya kita akan melakukan acara pemeriksaan singkat (APS),” tambah dia.

APS merupakan prinsip peradilan yang dilakukan secara cepat, murah, dan sederhana. Dalam hal ini, penuntut umum biasanya menilai bahwa pembuktian serta penerapan hukum dalam perkara tersebut dapat dikatakan mudah dan bersifat sederhana.

Salah satu patokan yang biasa diambil oleh penuntut umum dalam menentukan perkara dengan pemeriksaan singkat adalah dari segi ancaman hukuman, yakni perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara. Persidangan dalam hal ini berlangsung dengan cepat dalam satu atau dua kali persidangan hingga divonis oleh hakim pengadilan.

Dalam hal ini, tersangka S diduga melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, video hajatan yang digelar Lurah Pancoran Mas, Depok beredar di media sosial. Terlihat para tamu undangan tengah berjoget bersama dalam video tersebut.

Hal itu bertentangan dengan aturan dalam PPKM Darurat. Dalam aturan tersebut, acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Makan di tempat resepsi pernikahan juga tidak diperkenankan selama PPKM Darurat. Makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...