Langkah Kapolri Terbitkan TR Tindak Tegas Anggota Tidak Taat Aturan Dinilai Tepat

Nhico
Nhico

Kamis, 21 Oktober 2021 17:20

Langkah Kapolri Terbitkan TR Tindak Tegas Anggota Tidak Taat Aturan Dinilai Tepat

Pedoman Rakyat, Jakarta – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram (TR) untuk menindak tegas anggota yang bandel dan melanggar aturan dapat apresiasi. Perintah Kapolri sebagai pucuk pimpinan korps Bhayangkara dengan TR tersebut sudah tepat.

Koordinator pusat BEM Nusantara, Eko Pratama, menilai kebijakan eks Kabareskrim itu sudah benar dan layak diapresiasi. Menurutnya, anggota yang melakukan kekerasan berlebihan mesti jadi catatan dan harus dapat ganjaran sesuai.

Dia menyebut dengan menerbitkan TR, menunjukkan komitmen Kapolri yang mau Polri memiliki citra yang humanis dan dekat dengan masyarakat.

“Kami memuji tindakan serius dari pak Kapolri, Sigit Prabowo. Kapolri tentu menginginkan citra Polisi yang humanis,” ujar Eko, dalam keterangannya, Rabu, 20 Oktober 2021.

Ia menilai dengan TR itu juga sebagai langkah preventif Kapolri. Bagi dia, menerbitkan TR menjadi respons yang baik dari Kapolri untuk mengingatkan jajarannya. Dia bilang, lembaga Polri saat ini sudah lebih baik karena sudah mampu mendengar kritik, menyerap aspirasi atas pelanggaran yang terjadi di internal.

“Kami sepakat bahwa TR Kapolri itu adalah sebuah respons yang bagus, daripada tidak direspons sama sekali. Apalagi jika mengenang internal polisi zaman dulu-dulu yang cenderung ada sifat membela diri dan apologi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap dengan TR tersebut juga menjadi pembelajaran bagi anggota yang melanggar aturan.

“Kejadian serupa semoga tidak terjadi lagi di internal Polri. TR dari Kapolri itu sudah cukup kuat untuk meredam anggota lain melakukan praktik serupa,” ujar Eko.

Institusi Polri belakangan ini disorot publik karena peristiwa dan sikap beberapa oknum anggotanya yang kontroversial. Terkait itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan TR terkait kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi hingga instruksi tindak tegas. Telegram itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam Telegram itu, Sigit menginstruksikan jajarannya terutama divisi humas agar transparan memberikan informasi tentang penanganan dugaan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oknum polisi. telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

Selain itu, Sigit juga meminta agar jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar agar ada kepastian hukum.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...
Olahraga15 Oktober 2026 20:04
Tembus 605 Peserta, Kosong Tujuh Fun Run 2026 Siap Guncang Serui
Pedomanrakyat.com, Serui – Antusiasme masyarakat menyambut Kosong Tujuh Fun Run 2026 di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, terbilang tinggi. Hingga p...
Metro15 Oktober 2026 19:27
Empat Kali Disurvey: Kanal Sinrijala Tak Kunjung Dikerja, Mahmud Siap Fasilitasi ke BBWS Pompengan Jeneberang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan data desil yang menghambat akses anak terhadap bantuan pendidikan hingga tanggul Kanal Sinrijala yang tak ku...
Metro15 Oktober 2026 18:25
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan mengg...