Laporan Tim Hukum DIA Dinilai ‘Keliru’, Tim Hukum : Andi Sudirman Hadir Ikut Jalan, Bukan Kampanye

Nhico
Nhico

Kamis, 17 Oktober 2024 20:39

Laporan Tim Hukum DIA Dinilai ‘Keliru’, Tim Hukum : Andi Sudirman Hadir Ikut Jalan, Bukan Kampanye

Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Hukum Andalan – Hati angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan calon Wagub Sulsel Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA).

Diketahui, tim hukum DIA melaporkan calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas dugaan pelanggaran dalam acara gerak jalan santai dalam rangka HUT Sulsel ke-355 Tahun di Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.

“Tim hukum yang bersangkutan sepertinya keliru dan tidak paham memaknai dugaan pelanggaran kampanye. Mereka keliru memaknai dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas pemerintah,” ujar Murlianto SH. MH, selaku tim hukum Andalan – Hati, Kamis 17 Oktober 2024.

Sebab sesuai norma dalam Pasar 69 huruf H tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas, anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, hanya akan berlaku pemenuhan unsur dugaan pelanggaran apabila kegiatan yang dimaksud Pasal a quo, berbentuk kampanye.

“Faktanya, Pak Andi Sudirman hadir sebagai masyarakat biasa atau peserta ikut jalan. Masa mau dilarang orang ikut, dan di sana tidak ada unsur-unsur kampanye sebagaimana yang dituduhkan. Acara tersebut adalah olahraga yang tidak ada kaitannya dengan politik,” jelasnya.

Apalagi saat pelepasan peserta jalan sehat oleh Bupati Soppeng kala itu, Andi Sudirman posisinya berdiri di tengah kerumunan masyarakat yang ikut jalan.

“Beliau datang sebagai masyarakat biasa. Tidak ada unsur kampanye, seperti tidak ada penyampaian visi misi dan alat peraga kampanye. Hanya ikut jalan, apalagi hobinya beliau memang olahraga jalan pagi,” bebernya.

Kekeliruan lainnya, terkait pemaknaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan massif yang ditujukan kepada Andi Sudirman, tidak berdasar.

“Sangat tidak berdasar, sebab sama sekali tidak ada muatan pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh bapak Andi Sudirman. Tidak ada pelanggaran administrasi, sebab kegiatan tersebut bukan kegiatan kampanye tetapi murni gerak jalan biasa,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...