Legenda Barcelona Dani Alves Bersalah di Kasus Pemerkosaan, Kena Pidana 4 Tahun 6 Bulan

Nhico
Nhico

Kamis, 22 Februari 2024 19:43

Dani Alves.(F-INT)
Dani Alves.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Spanyol – Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan.

Mantan bek Barcelona dan Timnas Brasil itu dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.

Keputusan itu diambil Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024).

Alves sebelumnya menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari lalu.

Melansir Marca, keputusan pidana pengadilan sudah disampaikan ke Alves bersama pengacaranya, Ines Guardiola. H

ukuman itu lebih rendah dari ancaman sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol.

Dani Alves divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan perempuan di klub malam Barcelona. Alves membawanya ke ruang VIP dan memaksa korban berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan korban dengan kasar.

Alves sempat membantah telah melakukan pemerkosaan dan menyebut kejadian dilakukan secara konsensual.

Dia juga beberapa kali mengubah kesaksiannya, mulai dari mengaku tak bertemu korban hingga terakhir mengklaim berbohong demi menyelamatkan pernikahannya.

Kesaksian Alves dibantah korban yang bersikukuh dirinya diperkosa dan mendapat perlakukan kasar dari Alves. Pernyataan korban dan bukti-bukti yang didapat menjadi dasar pengadilan menjatuhkan vonis pidana.

Selain pidana 4 tahun 6 bulan, Alves juga kena denda 150 ribu euro untuk kompensasi dan biaya hukum. Pemilik 43 titel level senior ini juga dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...