Legenda Barcelona Dani Alves Bersalah di Kasus Pemerkosaan, Kena Pidana 4 Tahun 6 Bulan

Nhico
Nhico

Kamis, 22 Februari 2024 19:43

Dani Alves.(F-INT)
Dani Alves.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Spanyol – Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan.

Mantan bek Barcelona dan Timnas Brasil itu dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.

Keputusan itu diambil Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024).

Alves sebelumnya menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari lalu.

Melansir Marca, keputusan pidana pengadilan sudah disampaikan ke Alves bersama pengacaranya, Ines Guardiola. H

ukuman itu lebih rendah dari ancaman sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol.

Dani Alves divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan perempuan di klub malam Barcelona. Alves membawanya ke ruang VIP dan memaksa korban berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan korban dengan kasar.

Alves sempat membantah telah melakukan pemerkosaan dan menyebut kejadian dilakukan secara konsensual.

Dia juga beberapa kali mengubah kesaksiannya, mulai dari mengaku tak bertemu korban hingga terakhir mengklaim berbohong demi menyelamatkan pernikahannya.

Kesaksian Alves dibantah korban yang bersikukuh dirinya diperkosa dan mendapat perlakukan kasar dari Alves. Pernyataan korban dan bukti-bukti yang didapat menjadi dasar pengadilan menjatuhkan vonis pidana.

Selain pidana 4 tahun 6 bulan, Alves juga kena denda 150 ribu euro untuk kompensasi dan biaya hukum. Pemilik 43 titel level senior ini juga dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 September 2024 20:48
Bupati Suardi Saleh Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Barru Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru didampingi Wakil Bupati dan Unsur Forkopimda menghadiri acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabup...
Daerah10 September 2024 20:31
Hebat! Capaian PIN Polio Pangkep Lampaui Target Nasional
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dinas Kesehatan Pangkep menggelar evaluasi pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional(PIN) Polio, di gedung Dewakkang, Bu...
Metro10 September 2024 19:58
BPD Hipmi Sulsel Tegaskan Pemindahan Lokasi Musda XVI Dapat Persetujuan BPP
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan, angkat bicara soal peminda...
Daerah10 September 2024 19:57
Pemkab Pangkep Salurkan Bantuan untuk IKM dan UMKM
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemkab Pangkep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian menyalurkan bantuan h...