Legenda Barcelona Dani Alves Bersalah di Kasus Pemerkosaan, Kena Pidana 4 Tahun 6 Bulan

Nhico
Nhico

Kamis, 22 Februari 2024 19:43

Dani Alves.(F-INT)
Dani Alves.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Spanyol – Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan.

Mantan bek Barcelona dan Timnas Brasil itu dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.

Keputusan itu diambil Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024).

Alves sebelumnya menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari lalu.

Melansir Marca, keputusan pidana pengadilan sudah disampaikan ke Alves bersama pengacaranya, Ines Guardiola. H

ukuman itu lebih rendah dari ancaman sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol.

Dani Alves divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan perempuan di klub malam Barcelona. Alves membawanya ke ruang VIP dan memaksa korban berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan korban dengan kasar.

Alves sempat membantah telah melakukan pemerkosaan dan menyebut kejadian dilakukan secara konsensual.

Dia juga beberapa kali mengubah kesaksiannya, mulai dari mengaku tak bertemu korban hingga terakhir mengklaim berbohong demi menyelamatkan pernikahannya.

Kesaksian Alves dibantah korban yang bersikukuh dirinya diperkosa dan mendapat perlakukan kasar dari Alves. Pernyataan korban dan bukti-bukti yang didapat menjadi dasar pengadilan menjatuhkan vonis pidana.

Selain pidana 4 tahun 6 bulan, Alves juga kena denda 150 ribu euro untuk kompensasi dan biaya hukum. Pemilik 43 titel level senior ini juga dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...