Legenda Barcelona Dani Alves Bersalah di Kasus Pemerkosaan, Kena Pidana 4 Tahun 6 Bulan

Nhico
Nhico

Kamis, 22 Februari 2024 19:43

Dani Alves.(F-INT)
Dani Alves.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Spanyol – Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan.

Mantan bek Barcelona dan Timnas Brasil itu dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.

Keputusan itu diambil Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024).

Alves sebelumnya menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari lalu.

Melansir Marca, keputusan pidana pengadilan sudah disampaikan ke Alves bersama pengacaranya, Ines Guardiola. H

ukuman itu lebih rendah dari ancaman sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol.

Dani Alves divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan perempuan di klub malam Barcelona. Alves membawanya ke ruang VIP dan memaksa korban berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan korban dengan kasar.

Alves sempat membantah telah melakukan pemerkosaan dan menyebut kejadian dilakukan secara konsensual.

Dia juga beberapa kali mengubah kesaksiannya, mulai dari mengaku tak bertemu korban hingga terakhir mengklaim berbohong demi menyelamatkan pernikahannya.

Kesaksian Alves dibantah korban yang bersikukuh dirinya diperkosa dan mendapat perlakukan kasar dari Alves. Pernyataan korban dan bukti-bukti yang didapat menjadi dasar pengadilan menjatuhkan vonis pidana.

Selain pidana 4 tahun 6 bulan, Alves juga kena denda 150 ribu euro untuk kompensasi dan biaya hukum. Pemilik 43 titel level senior ini juga dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...