Legenda Barcelona Dani Alves Bersalah di Kasus Pemerkosaan, Kena Pidana 4 Tahun 6 Bulan

Nhico
Nhico

Kamis, 22 Februari 2024 19:43

Dani Alves.(F-INT)
Dani Alves.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Spanyol – Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan.

Mantan bek Barcelona dan Timnas Brasil itu dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.

Keputusan itu diambil Pengadilan Barcelona pada Kamis (22/2/2024).

Alves sebelumnya menjalani pengadilan terakhir pada 7 Februari lalu.

Melansir Marca, keputusan pidana pengadilan sudah disampaikan ke Alves bersama pengacaranya, Ines Guardiola. H

ukuman itu lebih rendah dari ancaman sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal 179 hukum pidana Spanyol.

Dani Alves divonis bersalah dalam kasus pemerkosaan perempuan di klub malam Barcelona. Alves membawanya ke ruang VIP dan memaksa korban berhubungan seks tanpa kondom, serta memperlakukan korban dengan kasar.

Alves sempat membantah telah melakukan pemerkosaan dan menyebut kejadian dilakukan secara konsensual.

Dia juga beberapa kali mengubah kesaksiannya, mulai dari mengaku tak bertemu korban hingga terakhir mengklaim berbohong demi menyelamatkan pernikahannya.

Kesaksian Alves dibantah korban yang bersikukuh dirinya diperkosa dan mendapat perlakukan kasar dari Alves. Pernyataan korban dan bukti-bukti yang didapat menjadi dasar pengadilan menjatuhkan vonis pidana.

Selain pidana 4 tahun 6 bulan, Alves juga kena denda 150 ribu euro untuk kompensasi dan biaya hukum. Pemilik 43 titel level senior ini juga dilarang berkomunikasi dengan korban selama 9 tahun 6 bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Mei 2025 22:47
Tutup DHS Cup III, Wagub Sulsel Dorong Generasi Muda Ukir Prestasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, resmi menutup ajang DHS Cup III yang digelar oleh Dunia Harapan ...
Metro17 Mei 2025 22:11
Jufri Pabe Soroti Implementasi Program Iuran Sampah Gratis dengan Sistem Cluster
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai NasDem, Jufri Pabe, menyoroti implementasi program iuran gratis yang menjadi ja...
Metro17 Mei 2025 21:45
PDAM Makassar Ternyata Punya Saldo Dana Cadangan Rp24 M di Bank, Plt Dirut Hamzah Segera Evaluasi Internal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar saat ini tercatat memiliki saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar. Da...
Metro17 Mei 2025 21:26
Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Haji Tino Hadiri Paripurna Penyampaian Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Bupati 2024
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi, menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi t...