Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid, menggelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di Hotel MaxOne Makassar pada Selasa, 30 April 2024.
Pengawasan dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah tahun anggaran 2024 angkatan ke VIII ini menghadirkan 2 narasumber. Di antaranya, Plt Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan, dan Pejabat fungsional Sekretariat DPRD Kota Makassar, Aisah.
Dalam sambutannya, Abdul Wahid menyatakan bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram, diperlukan kerjasama antara semua pihak.
Baca Juga :
- Ketua DPRD Supratman Terima Kunjugan Ketua PN Makassar: Sinergi Selesaikan Masalah di Lapangan
- Bahayakan Warga, Komisi C DPRD Makassar Sidak Bangunan di Jalan Bulusaraung: Kita Panggil Pihak Terkait
- Terima LHP dari BPK, Ketua DPRD Makassar Supratman Dorong Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Hal itu juga untuk menciptakan suasana harmonis yang meningkatkan ketentraman dan perlindungan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Komentar