Legislator Apiaty Amin Syam: Perda Perlindungan Guru Buat Nyaman Mengajar

Nhico
Nhico

Sabtu, 20 April 2024 16:34

Legislator Apiaty Amin Syam: Perda Perlindungan Guru Buat Nyaman Mengajar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar , Apiaty Amin Syam menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Maxone, Jumat (19/4/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Chairul Tallu Rahim dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makasssar, Syahril. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) I Kota Makassar Makassar.

Kata Apiaty–sapaan akrabnya, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan 2 tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Apiaty.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 September 2026 23:20
Tekan Stunting, TP PKK Makassar Bagikan Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – TP PKK Kota Makassar meninjau pelaksanaan program pembagian makanan bergizi bagi ibu hamil, batita, dan balita di ...
Metro15 September 2026 22:23
Enam Paket MYP Digeber, Pemprov Sulsel Benahi Jalan dan Perkuat Konektivitas Antarwilayah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperbarui progres pekerjaan sejumlah ruas jalan yang masuk dalam program Mu...
Metro15 September 2026 21:23
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Anwar Purnomo Nilai Aturan Ganjil-Genap Efektif Urai Antrean BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Antrean kendaraan di sejumlah titik pengisian BBM di Kota Makassar mulai berangsur terurai setelah penerapan atura...
Nasional15 September 2026 20:22
Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan men...