Legislator Fraksi Partai Demokrat Sulsel Dipolisikan, Begini Dugaan Kasusnya

Nhico
Nhico

Senin, 13 Desember 2021 17:52

Pihak Walhi saat mempolisikan legislator fraksi demokrat sulsel.
Pihak Walhi saat mempolisikan legislator fraksi demokrat sulsel.

Pedoman Rakyat, Makassar- Seorang oknum anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat dalam aksi perusakan di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Legislator itu dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan. Laporan dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin (13/12/2021) siang.

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

“Kami mendapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra (daerah setempat) yang diduga milik pribadi anggota dewan tersebut yang kami maksud,” kata Amin saat ditemui di Polda Sulsel usai melaporkan kasus ini, Senin, siang.

Amin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait kegiatan pembangunan proyek pribadi tersebut. Setelah menginvestigasi, WALHI akhirnya menemukan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen adiminstrasi dan dokumentasi pembangunan.

WALHI menduga, proyek pembangunan itu ilegal karena menggunakan aset tanah milik negara yang di sekelilingnya dihuni masyarakat.

“Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif,” tegas Amin.

Diketahui area hutan lindung yang dibanguni villa itu memilikui luas kurang lebih dua hektar. Dia juga menduga ada kongkalikong dengan unsur pemerintahan setempat.

“Apalagi ini dugaan kami tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi,” ungkapnya.

Amin mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat setempat untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan.

“Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun,” jelas Amin.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...