Legislator Fraksi Partai Demokrat Sulsel Dipolisikan, Begini Dugaan Kasusnya

Nhico
Nhico

Senin, 13 Desember 2021 17:52

Pihak Walhi saat mempolisikan legislator fraksi demokrat sulsel.
Pihak Walhi saat mempolisikan legislator fraksi demokrat sulsel.

Pedoman Rakyat, Makassar- Seorang oknum anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat dilaporkan ke polisi lantaran diduga terlibat dalam aksi perusakan di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Legislator itu dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan. Laporan dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Senin (13/12/2021) siang.

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan, laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

“Kami mendapatkan ada kegiatan pembangunan vila di kawasan hutan lindung hutan Pongtorra (daerah setempat) yang diduga milik pribadi anggota dewan tersebut yang kami maksud,” kata Amin saat ditemui di Polda Sulsel usai melaporkan kasus ini, Senin, siang.

Amin mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait kegiatan pembangunan proyek pribadi tersebut. Setelah menginvestigasi, WALHI akhirnya menemukan sejumlah bukti. Di antaranya dokumen adiminstrasi dan dokumentasi pembangunan.

WALHI menduga, proyek pembangunan itu ilegal karena menggunakan aset tanah milik negara yang di sekelilingnya dihuni masyarakat.

“Masyarakat sudah sangat marah dan berharap agar hutan Pongtorra terus dilindungi dari kegiatan ekstraktif,” tegas Amin.

Diketahui area hutan lindung yang dibanguni villa itu memilikui luas kurang lebih dua hektar. Dia juga menduga ada kongkalikong dengan unsur pemerintahan setempat.

“Apalagi ini dugaan kami tujuan privatisasi dan komersialisasi di tanah negara yang mestinya dilindungi,” ungkapnya.

Amin mengatakan, pihaknya mewakili masyarakat setempat untuk melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Menurut Amin, kegiatan pembangunan vila di lokasi yang dilindungi berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat yang ada di sekitar hutan.

“Kawasan hutan lindung Pongtorra memiliki fungsi ekologis yang tinggi, keanekaragaman hayati yang cukup besar dan tidak bisa dirusak dalam kegiatan apapun,” jelas Amin.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...