Pedoman Rakyat, Makassar – Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggara pendidikan sudah setahun diketuk. Hanya saja, masyarakat dinilai masih banyak yang belum mengetahui. Sehingga, pemerintah diminta untuk massifkan regulasi ini.
Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar usai melaksanakan sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum kepada masyarakat mengenai sosialisasi perda nomor 1 tahun 2019 di Hotel Sorison, Jl Perintis Kemerdekaan, Selasa (10/11/2020).
“Saya melihat masyarakat kurang tahu dan beberapa tahu. Tapi, dengan adanya Perda ini pemerintah harus masifkan sosialisasi ke masyarakat,” tukas Nunung Dasniar.
Baca Juga :
Sambung legislator fraksi Gerindra ini, sosialisasi ini agar masyarakat bisa memahami terkait maksud dan tujuan Perda penyelenggara pendidikan. Terlebih, pendidikan sangat penting untuk menciptkan generasi yang berkualitas.
Selain itu, Nunung menilai sistem pendidikan di Kota Makassar masih minim kualitas, terutama pendidikan agama. Minimnya implementasi Perda oleh pemerintah menjadi salah satu faktor.
“Banyak keluhan masyarakat yang tidak sesuai tercantum dalam Perda nomor 1/2019. Misalnya, implementasi pendidikan agama,” ungkapnya.
“Ternyata, setelah pembelajaran daring banyak orang tua tidak mengetahui anaknya tidak tahu bacaan salat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggara pendidikan menghadirkan narasumber yakni Akademisi atau Dosen di PTS Sofia dan Praktisi Pendidikan Basri Kajang. (*)
Komentar