Legislator NasDem Cicu kembali Sosialisasikan Perda Perikanan: Ini Menguntungkan Nelayan, Harus Diberi Pemahaman

Nhico
Nhico

Senin, 08 November 2021 17:49

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Minggu (7/11/2021).

Pada kesempatan itu, Perempuan akrab disapa Cicu itu mengajak warga untuk ikut berperan mensosialisasikan ke lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi, regulasi ini masih tergolong baru.

“Kita minta peserta ikut berkontribusi membantu sebarluaskan regulasi ini. Mungkin diantara mereka memiliki keluarga berprofesi nelayan,” ucap Cicu.

Dia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten dan kota berbeda. Terkait potensi perikanan, seluruh sumber data mulai 0-12 mil menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kalau pemanfaatan perikanan air tawar itu pemerintah kabupaten dan kota. Nah, ini yang harus kita beri pemahaman ke masyarakat,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menambahkan, pihaknya mengimbau warga yang belum menerima vaksinasi agar segera disuntik vaksin. Tujuannya, membantu pemerintah percepatan pembentukan herd immunity.

“Ini penting, biar kita semua bisa kembali hidup normal. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Wahyu Dwi Saputra menjelaskan, pemerintah provinsi Sulsel memiliki beberapa program terkait perlindungan nelayan. Salah satunya, pengadaan kapal pengawas di beberapa daerah, seperti Pangkep dan Selayar.

“Kapal ini, memiliki kapasitas mesin 200 PK sehingga bisa memaksimalkan pengawasan sumber daya ikan. Misalnya, oknum nelayan menangkap ikan dengam bom,” ujar Wahyu.

Kepala Sub Bagian Program Dinas Perikanan dan Kelautan ini mengatakan, tujuan perda ini salah satunya menjamin potensi perikanan dan ekologi agar tetap lestari. Tak hanya itu, sumber daya ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan.

“Pembuatan perda ini, dilandaskan atas 12 asas. Diantaranya, kedaulatan, keadilan dan kemanfaatan,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...