Legislator NasDem Cicu kembali Sosialisasikan Perda Perikanan: Ini Menguntungkan Nelayan, Harus Diberi Pemahaman

Nhico
Nhico

Senin, 08 November 2021 17:49

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Minggu (7/11/2021).

Pada kesempatan itu, Perempuan akrab disapa Cicu itu mengajak warga untuk ikut berperan mensosialisasikan ke lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi, regulasi ini masih tergolong baru.

“Kita minta peserta ikut berkontribusi membantu sebarluaskan regulasi ini. Mungkin diantara mereka memiliki keluarga berprofesi nelayan,” ucap Cicu.

Dia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten dan kota berbeda. Terkait potensi perikanan, seluruh sumber data mulai 0-12 mil menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kalau pemanfaatan perikanan air tawar itu pemerintah kabupaten dan kota. Nah, ini yang harus kita beri pemahaman ke masyarakat,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menambahkan, pihaknya mengimbau warga yang belum menerima vaksinasi agar segera disuntik vaksin. Tujuannya, membantu pemerintah percepatan pembentukan herd immunity.

“Ini penting, biar kita semua bisa kembali hidup normal. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Wahyu Dwi Saputra menjelaskan, pemerintah provinsi Sulsel memiliki beberapa program terkait perlindungan nelayan. Salah satunya, pengadaan kapal pengawas di beberapa daerah, seperti Pangkep dan Selayar.

“Kapal ini, memiliki kapasitas mesin 200 PK sehingga bisa memaksimalkan pengawasan sumber daya ikan. Misalnya, oknum nelayan menangkap ikan dengam bom,” ujar Wahyu.

Kepala Sub Bagian Program Dinas Perikanan dan Kelautan ini mengatakan, tujuan perda ini salah satunya menjamin potensi perikanan dan ekologi agar tetap lestari. Tak hanya itu, sumber daya ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan.

“Pembuatan perda ini, dilandaskan atas 12 asas. Diantaranya, kedaulatan, keadilan dan kemanfaatan,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...