Legislator NasDem Cicu kembali Sosialisasikan Perda Perikanan: Ini Menguntungkan Nelayan, Harus Diberi Pemahaman

Nhico
Nhico

Senin, 08 November 2021 17:49

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Minggu (7/11/2021).

Pada kesempatan itu, Perempuan akrab disapa Cicu itu mengajak warga untuk ikut berperan mensosialisasikan ke lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi, regulasi ini masih tergolong baru.

“Kita minta peserta ikut berkontribusi membantu sebarluaskan regulasi ini. Mungkin diantara mereka memiliki keluarga berprofesi nelayan,” ucap Cicu.

Dia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten dan kota berbeda. Terkait potensi perikanan, seluruh sumber data mulai 0-12 mil menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kalau pemanfaatan perikanan air tawar itu pemerintah kabupaten dan kota. Nah, ini yang harus kita beri pemahaman ke masyarakat,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menambahkan, pihaknya mengimbau warga yang belum menerima vaksinasi agar segera disuntik vaksin. Tujuannya, membantu pemerintah percepatan pembentukan herd immunity.

“Ini penting, biar kita semua bisa kembali hidup normal. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Wahyu Dwi Saputra menjelaskan, pemerintah provinsi Sulsel memiliki beberapa program terkait perlindungan nelayan. Salah satunya, pengadaan kapal pengawas di beberapa daerah, seperti Pangkep dan Selayar.

“Kapal ini, memiliki kapasitas mesin 200 PK sehingga bisa memaksimalkan pengawasan sumber daya ikan. Misalnya, oknum nelayan menangkap ikan dengam bom,” ujar Wahyu.

Kepala Sub Bagian Program Dinas Perikanan dan Kelautan ini mengatakan, tujuan perda ini salah satunya menjamin potensi perikanan dan ekologi agar tetap lestari. Tak hanya itu, sumber daya ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan.

“Pembuatan perda ini, dilandaskan atas 12 asas. Diantaranya, kedaulatan, keadilan dan kemanfaatan,” tukasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Desember 2024 23:35
Reses di Patongloan Enrekang, Legislator NasDem Asman Serap Aspirasi Warga Soal Pebaikan Fasum hingga Pelatihan UMKM
Pedomanrakyat.com. Enrekang – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Asman melaksanakan reses masa sidang pertama Tahun Anggaran 2024-2025. Kegiata...
Metro02 Desember 2024 23:28
Legislator NasDem Syukur Terima Aspirasi Warga Soal Jalan Tani saat Reses di Desa Mangki Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Partai NasDem Syukur, melaksanakan reses masa s...
Metro02 Desember 2024 21:47
Reses di Tamalanrea, Legislator NasDem Odhika Dengar Keluhan Warga Soal Lapangan Kerja dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai NasDem, Odhika Cakra Satriawan, menggelar reses pertama di Jl Kaso...
Metro02 Desember 2024 20:38
Reses Masa Sidang Pertama, H Muhammad Sasar Desa Lattekko dan Matuju Bone
Pedomanrakyat.com, Bone – Anggota DPRD Sulsel, H Muhammad menggelar reses temu konstituen Masa Sidang pertama Tahun 2024/2025 di dua desa Kecama...