Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani memprotes pimpinan DPR yang menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU usulan DPR. RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004.
“RUU ini sudah kurang lebih tiga kali masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan di-PHP (pemberi harapan palsu) wakil rakyat!,” kata Irma melalui keterangannya, Kamis (9/3).
Irma mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan RUU PPRT. Padahal, aturan tersebut penting untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Baca Juga :
“Sebagai wakil rakyat saya tidak terima perlakuan semena-mena ini. Perlindungan dan hak PRT (Pekerja Rumah Tangga) sama dengan warga negara Indonesia lain. Kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (undang-undang), PRT tidak? Kenapa para wakil justru mendiskriminasi mereka?” tandas Irma.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II itu menilai ada upaya menjegal RUU PPRT. Ia miris aturan yang dirancang untuk melindungi hak rakyat kecil tidak diprioritaskan.
“Bagaimana saya tidak prihatin, miris, dan berang? Undang-undang yang sudah ada saja, DPR punya waktu untuk merevisinya, lah masak untuk kepentingan perlindungan hak rakyat kecil, ditunda-tunda? Apa karena RUU ini dianggap tidak seksi, tidak komersial dibanding Revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut? Sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait?,” tegas Irma.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap alasan RUU PPRT tidak kunjung disahkan karena berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.
“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) dan masih memerlukan pendalaman,” kata Puan melalui keterangan tertulis.
Dengan demikian, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Pasalnya, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.
“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ujar Puan.
Komentar