Legislator NasDem Irma Suryani Berang DPR Diskriminasikan PRT

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 10 Maret 2023 15:22

Legislator NasDem Irma Suryani Berang DPR Diskriminasikan PRT

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani memprotes pimpinan DPR yang menunda pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU usulan DPR. RUU PPRT sudah diajukan sejak 2004.

“RUU ini sudah kurang lebih tiga kali masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Artinya sudah lebih dari 15 tahun bolak balik kayak setrikaan di-PHP (pemberi harapan palsu) wakil rakyat!,” kata Irma melalui keterangannya, Kamis (9/3).

Irma mempertanyakan urgensi penundaan pengesahan RUU PPRT. Padahal, aturan tersebut penting untuk melindungi pekerja rumah tangga.

“Sebagai wakil rakyat saya tidak terima perlakuan semena-mena ini. Perlindungan dan hak PRT (Pekerja Rumah Tangga) sama dengan warga negara Indonesia lain. Kenapa yang lain dilindungi dan diakui haknya dalam regulasi (undang-undang), PRT tidak? Kenapa para wakil justru mendiskriminasi mereka?” tandas Irma.

Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II itu menilai ada upaya menjegal RUU PPRT. Ia miris aturan yang dirancang untuk melindungi hak rakyat kecil tidak diprioritaskan.

“Bagaimana saya tidak prihatin, miris, dan berang? Undang-undang yang sudah ada saja, DPR punya waktu untuk merevisinya, lah masak untuk kepentingan perlindungan hak rakyat kecil, ditunda-tunda? Apa karena RUU ini dianggap tidak seksi, tidak komersial dibanding Revisi UU Kesehatan, Omnibus Ciptaker yang dibahas ngebut? Sampai-sampai tidak melibatkan komisi terkait?,” tegas Irma.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengungkap alasan RUU PPRT tidak kunjung disahkan karena berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) dan masih memerlukan pendalaman,” kata Puan melalui keterangan tertulis.

Dengan demikian, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Pasalnya, RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” ujar Puan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...
Metro16 April 2026 22:40
Sekda Sulsel Buka High Level Meeting TP2DD 2026, Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi C...