Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Zaenal Beta meminta Pemerintah Kota Makassar bersikap tegas terhadap pemanfaatan lahan fasum di pasar segar yang selama beberapa tahun belakangan ini dipersewakan kepada pihak ketiga.
“Uang sewa dari ratusan cafe dan rumah makan yang menyewa lahan fasum itu, dananya kemana? Ini yang perlu ditelusuri,”kata Zaenal di kantor dewan, Jumat (3/1).
Menurut Zaenal, kompleks pasar segar memilikii kewajiban menyerahkan lahan fasum nya minimal 30 persen ke Pemerintah Kota Makassar. Jadi, lahan yang digunakan untuk kegiatan bisnis kuliner di lahan fasum tersebut diduga kuat merupakan lahan fasum yang menjadi hak Pemkot Makassar.
Baca Juga :
- Ketua DPRD Supratman Terima Kunjugan Ketua PN Makassar: Sinergi Selesaikan Masalah di Lapangan
- Bahayakan Warga, Komisi C DPRD Makassar Sidak Bangunan di Jalan Bulusaraung: Kita Panggil Pihak Terkait
- Terima LHP dari BPK, Ketua DPRD Makassar Supratman Dorong Pengelolaan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel
Zaenal mengatakan pengusaha kuliner yang beraktifitas di dalam kawasan fasum pasar segara tersebut umumnya menyatakan telah membayar sewa penggunaan lahan. Namun, hingga saat ini, Pemkot Makassar yang selaku pemegang hak fasum tersebut tak menerima manfaat atas penggunaan lahan tersebut.
Penggunaan lahan fasum, kata Zaenal, boleh saja dilakukan asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pihak Manajemen Pasar Segar boleh menyampaikan permohonan kerjasama ke Pemkot Makassar untuk mengelola lahan Fasum tersebut.
Akan tetapi, permohonan tersebut harus dipelajari dan diteliti oleh Pemkot Makassar. Kalau menguntungkan daerah dan tak melanggar aturan maka kerjasama boleh dilakukan oleh kedua pihak.
Selain itu, dana bagi hasil atas pengelolaan lahan fasum tersebut harus diperjelas antara Pemkot Makassar dengan pihak pengelola lahan fasum tersebut.
“Kalau untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, itu bagus, tetapi harus sesuai aturan myang berlaku,”kata Zaenal.(*)
Komentar