Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut 32 izin edar obat sirop.
Puluhan obat itu tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Penarikan itu dilakukan BPOM usai melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS. BPOM menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Baca Juga :
Cairan EG dan DEG merupakan senyawa yang dianggap berbahaya dan diduga memicu penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
“BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat (32 produk) produksi PT REMS,” kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).
BPOM menyampaikan apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, BPOM akan memproses ke jalur hukum.
“Akan segera dilakukan proses penyidikan (pro justitia),” ujarnya.
Berikut daftar 32 nama produk yang dihentikan izin edarnya:
- Ambroxol HCl Sirup
- Antasida DOEN
- Broxolic Sirup
- Calortusin Sirup
- Calortusin PE
- Cetirizine Hydrochloride
- Cetirizine Hydrochloride
- Cetizine Drops
- Cetizine Sirup
- Cotrimoxazole Suspensi
- Dolorstan Suspensi
- Domperidone Maleate
- Domperidone Maleate Suspensi
- Fenpro Suspensi
- Ibuprofen Suspensi
- Noze Drops
- OBH Rama Sirup
- Paracetamol Drops
- Paracetamol
- Pseudoephedrine HCl
- Ramadryl Atusin Sirup
- Ramadryl Expectorant
- Ramagesic
- Ramagesic
- Ratrim
- Remco Cough
- R-zinc
- Tera F
- TERA PE
- Sucralfate
- Zinc Sulfatae Monohydrate
- Zinc Sulfatae Monohydrate
Komentar