Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang mengamankan seorang wanita yang diduga telah melakukan aksi tindak pidana pencurian. Aksi wanita inisial A itu pun viral lantaran terekam CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Panakkung, Iptu Jeriady mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Mal Panakkukang, Makassar pada Minggu (6/6/2021) kemarin.
“Jadi untuk kasus pencurian yang terjadi di salah satu mal di Wilayah Panakkukang, untuk pelakunya sudah kita amankan,” kata Jeriady kepada wartawan di kantornya, Senin (7/6/2021) siang.
Baca Juga :
Kata Jeriady, saat melancarkan aksinya pelaku A ini tidak sendiri, mereka berkelompok. Caranya, dengan memepet korban, saat lengah pelaku pun langsung mengambil sejumlah barang berharga dari dalam tas korban.
“Jadi untuk rekaman CCTV memang dia terlihat mengambil barang berharga dalam tas korban, dia memepet korban untuk melancarkan aksinya, setelah berhasil mengambil dia langsung memberikan ke pelaku lain. Jadi total ada 3 pelaku, untuk dua pelaku masih kita lakukan pencarian,” ucapnya.
Jeriady mengungkapkan, pelaku memang sudah sering melakukan aksi pencurian tersebut dengan modus yang sama dan menyasar korban yang lengah saat berbelanja di swalayan maupun toko.
Menurut informasi hasil kejahatan dipakai A untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara,” tandasnya.
Komentar