Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi IV DPR RI berkerjasama Kementerian Perdagangan melaksanakan sosialisasi program dan kebijakan tertib ukur dalam mendukung perlindungan konsumen, di Hotel Horison Makassar, Senin (6/3/2023).
Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Muh Rapsel Ali dengan menghadirkan narasumber Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin.
Dalam kesempatan ini, Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin menuturkan bahwa, jika bicara perlindungan konsumen itu scope atau cakupannya sangat luas.
Baca Juga :
“Salah satun didalamnya tera dan tera ulang, tadi pembahasan soal tertib ukur. Jadi scopenya di Makassar, meskipun Metrologi sudah ada di kabupaten dannkota,” kata Jamal.
“Kami uraikan bahwa semua alat ukur yang digunakan transaksi jual beli, usaha dan lainnya wajib tera dan tera ulang,” lanjutnya.
Jamal menegaskan bahwa, jika alat ukur, takar, timbang dan lerlengkapannya (UTTP) tidak di tera dan tera ulang bisa berdampak pemberian sanksi hukum.
“Semua pemilik alat UTTP wajib tera, wajib melakukan peneraan untuk menstandarkan. Sehingga baik produsen dan konsumen tidak ada dirugikan,” beber Jamal.
Lanjutnya, pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan setiap tahun, karean hal tersebut telah menjadi kewajiban.
“Jadi alat ukur itu ada setiap tahun tera, dua tahun sekali , ada lima kali dan ada 10 tahun sekali ditera ulang. Tapi kebanyakan yang kita tera setahun sekali,” tutupnya.
Komentar