Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada kerugian materill dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Namun, Luhut tidak terima dituding penjahat hingga disebut ‘lord’.
Hal itu diungkapkan Luhut saat bersaksi di sidang Haris Fatia di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga :
Mulanya jaksa bertanya apakah Luhut mengalami kerugian dalam kasus ini.
“Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?” tanya jaksa.
Luhut mengatakan sejatinya tidak ada kerugian materill dalam kasus ini. Namun, kata Luhut, secara moral, dia dituding penjahat hingga ‘lord’.
“Ya saya terus terang kerugian materill mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga,” kata Luhut.
Luhut mengaku tidak terima dituding seperti itu. Apalagi, kata Luhut, dirinya merupakan mantan prajurit Kopassus.
“Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu,” kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, kata Luhut, hal itu tidak kunjung dilakukan keduanya.
“Saya laporkan ke Yang Mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi musti gimana?” imbuh Luhut.
Komentar