Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Nantinya setelah itu, istilah PPKM Darurat tidak ada lagi.
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah membuka seluruh masuk dari berbagai pihak dalam menangani pandemi Covid-19.
Rencananya, mulai tanggal 26 Juli, istilah PPKM Darurat tidak ada lagi. Diganti dengan level.
Baca Juga :
Faisal Basri" href="https://pedomanrakyat.com/tag/ekonom-senior-faisal-basri/">Ekonom Senior Faisal Basri pun menyinggung perubahan istilah pada PPKM Darurat. Faisal mengkritik, perubahan istilah berulang kali dilakukan dengan harapan hasil yang berbeda.
Sentilan tersebut disampaikan Faisal lewat akun Twitternya @FaisalBasri.
Dalam cuitannya, Faisal mengomentari pemberitaan yang intinya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tak ada lagi istilah PPKM Darurat. Mulai tanggal 26 Juli 2021, istilah tersebut dikategorikan berdasarkan level 1-4.
“Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yg serupa berulang-ulang mendambakan hasil yang berbeda. Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan,” cuit Faisal, pada Rabu (21/7/2021).
Diketahui, pemerintah sendiri telah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM Darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4. Perubahan istilah tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7/2021).
Berdasarkan penuturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7) malam, akan ada pembukaan bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Corona mengalami penurunan.
Komentar