Pedomanrakyat.com, Lutim – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu Timur terus mempersiapkan diri menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Agenda ini telah terlaksana sejak 3 Februari 2025 dengan pengisian kuesioner oleh PPID kabupaten/kota dan PPID desa.
Baca Juga :
Komisi Informasi Sulawesi Selatan telah menyusun jadwal rinci untuk setiap tahapan evaluasi, mulai dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi, hingga penganugerahan keterbukaan informasi publik.
Tahun ini, evaluasi menitikberatkan pada aspek kualitas informasi yang telah terlaksana oleh pemerintah daerah.
Untuk memastikan kesiapan maksimal, PPID Utama Kabupaten Luwu Timur melakukan berbagai pembenahan yang menjadi fokus penilaian.
Proses ini mendapat bimbingan langsung dari Camat Tomoni Timur, Yulius, yang sebelumnya menjabat sebagai PPID Utama saat menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo SP Luwu Timur.
“Kami tetap berkonsultasi dan melibatkan Pak Camat Tomoni Timur, meskipun beliau tidak lagi menjabat sebagai PPID Utama. Pengalamannya dalam pengelolaan PPID sangat membantu, terutama dalam pengisian SAQ yang menjadi fokus penilaian Komisi Informasi,” ujar Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo SP Luwu Timur, Hayati Ilyas, Selasa (4/2/2025), di sela-sela proses pengisian SAQ di Tomoni Timur.
Komentar