Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Keluarga korban berharap Altaf mendapatkan vonis yang sama dengan tuntutan yakni hukuman mati.
“Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati,” kata Fais saat dihubungi detikcom, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga :
Sebelumnya, Altaf mahasiswa UI dituntut hukuman pidana mati di kasus pembunuhan Muhammad Naufal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/3).
Sebagaimana diketahui, pembunuhan Zidan itu terjadi di kamar kosnya pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB.
Zidan tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf.
Mayat Zidan baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Mayat ditemukan setelah keluarga tak bisa menghubungi korban dan berinisiatif mengecek ke kos
Komentar