Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika ada bukti baru, dia mengatakan, Kemenkeu akan menindaklanjutinya.
“Apabila ada bukti baru, data baru, kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca Juga :
Sri Mulyani mengatakan, laporan dugaan pencucian uang akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TAP), apabila ada unsur tindak pidana.
“Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri. Apabila tidak menyangkut kami, tapi pendapatan negara, kami akan melakukan pengejaran (terhadap pelaku) sehingga hak keuangan negara bisa kita jaga,” ujar Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan bahwa ia dan Sri Mulyani sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.
“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” kata Mahfud.
Komentar