Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Jumat (9/6) siang guna menyampaikan hasil analisis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Analisisnya sudah selesai. Nanti akan saya laporkan ke presiden jam 14.00, dan mungkin sesudah itu dari istana saya umumkan,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).
“Ya sesuai dengan apa yang diumumkan itu langkah lanjutnya nanti yang umumkan pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Komentar