Mahfud MD: Saya Luruskan, Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi

Editor
Editor

Minggu, 05 April 2020 15:06

Mahfud MD: Saya Luruskan, Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pembebasan 30 ribu narapidana yang dilakukan Pemerintah sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran virus corona berujung polemik.

Bukan soal jumlah napi yang dibebaskan, tapi munculnya dugaan bahwa momen tersebut juga digunakan untuk melepas sejumlah narapidana korupsi.

Kabar tersebut membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mengatasnamakan pemerintah, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memberi pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99/2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada ternadap bandar narkoba,” bebernya melalui video yang diunggah di akun Twitter dan Instagram pribadinya, Minggu dinihari (5/4).

Mahfud memang tidak membantah, bahwa ada keputusan untuk memberikan remisi kepada ribuan narapidana.

Namun, ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemberian remisi tersebut hanya ditujukan bagi narapidana umum. Itu pun disertai sejumlah syarat tertentu.

Bahkan, ditambahkan Mahfud, putusan tersebut tak lepas dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham.

Sehingga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Menurut Mahfud, hingga saat ini pemerintah tetap berpegang teguh dengan sikap yang dinyatakan pada 2015.

“Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99/2012. Jadi sampai hari ini tidak ada rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” tegasnya.

“Alasannya apa? pertama PP-nya itu khusus, berbeda dengan yang lain. Lalu, kalau tindak pidana korupsi ini tidak uyu-uyuan (berdesakan, red), tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” tandasnya.(map)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Mei 2025 23:40
Respons Cepat Panitia Pasca Insiden di Kejurda, Korban Dilarikan ke RS dan Langsung Dikunjungi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack dan Motocross Championship Seri 2, sukses digelar di Sirkuit Maradona X RMS, Desa ...
Daerah12 Mei 2025 22:10
Syaharuddin Alrif: Target Kita Jelas, Satu Juta Ton Gabah dari Sidrap untuk Indonesia
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, turun langsung ke sawah di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Senin...
Daerah12 Mei 2025 21:25
Pastikan Ujian Lancar, Bupati Irwan Bareng Ketua TP PKK Tinjau Tes PPPK Tahap II Luwu Timur
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, ST. IPM, melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Tes Pegawai ...
Otomotif12 Mei 2025 20:05
Kejurda Grasstrack Bupati Cup di Maradona X RMS: Sukses dan Berdampak pada UMKM, Peserta Membludak!
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Puluhan ribu penonton memadati sirkuit Maradona X RMS di Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Ra...