Mahfud MD: Saya Luruskan, Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi

Editor
Editor

Minggu, 05 April 2020 15:06

Mahfud MD: Saya Luruskan, Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi

Pedoman Rakyat, Jakarta – Pembebasan 30 ribu narapidana yang dilakukan Pemerintah sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran virus corona berujung polemik.

Bukan soal jumlah napi yang dibebaskan, tapi munculnya dugaan bahwa momen tersebut juga digunakan untuk melepas sejumlah narapidana korupsi.

Kabar tersebut membuat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Mengatasnamakan pemerintah, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk memberi pembebasan bersyarat kepada para terpidana korupsi.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99/2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada ternadap bandar narkoba,” bebernya melalui video yang diunggah di akun Twitter dan Instagram pribadinya, Minggu dinihari (5/4).

Mahfud memang tidak membantah, bahwa ada keputusan untuk memberikan remisi kepada ribuan narapidana.

Namun, ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemberian remisi tersebut hanya ditujukan bagi narapidana umum. Itu pun disertai sejumlah syarat tertentu.

Bahkan, ditambahkan Mahfud, putusan tersebut tak lepas dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham.

Sehingga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.

Menurut Mahfud, hingga saat ini pemerintah tetap berpegang teguh dengan sikap yang dinyatakan pada 2015.

“Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP 99/2012. Jadi sampai hari ini tidak ada rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” tegasnya.

“Alasannya apa? pertama PP-nya itu khusus, berbeda dengan yang lain. Lalu, kalau tindak pidana korupsi ini tidak uyu-uyuan (berdesakan, red), tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” tandasnya.(map)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Februari 2025 07:37
Pemkab-DPRD Lutim Ingin Kembangkan Destinasi Wisata Budaya untuk Tambah PAD, Konsultasi ke Tana Toraja
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) mendampingi Ketua DPRD dan Komisi 1 DPRD Luwu Timur dalam rangka Pelak...
Uncategorized11 Februari 2025 06:47
Pra Musrenbang RKPD 2026 Tomoni Timur Lutim Hasilkan 38 Usulan Program Prioritas
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebanyak 38 usulan program berhasil dirumuskan dalam Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan To...
Daerah10 Februari 2025 23:25
Pemkab Takalar Terima Bantuan Hibah Rumah Ibadah Hingga Bufferstock Logistik Penanggulangan Bencana dari Pemprov Sulsel
Pedomanrakyat.com, Takalar – Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Andi Indriaty Syaiful men...
Daerah10 Februari 2025 23:02
Wabup Lutfi Halide bersama Forkopimda Soppeng Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di halaman Mapol...