Pedoman Rakyat, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014 bahwa pemerintah telah melarang aktivitas FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga :
Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa. Dengan larangan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing.
Dengan ketiadaan legal standing, mantan hakim konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini,” tukas Mahfud.
Pelanggaran atas kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemerintah mengumumkan pembubaran organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu pada Rabu (30/12).
Mahfud didampingi sejumlah petinggi lembaga dan kementerian terkait menyatakan bahwa FPI sudah dianggap bubar sejak tahun lalu.
“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum,” terang Mahfud. (adi)
Komentar