Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mendorong Komisi Pemilihan Umum melawan putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Mahfud Md memberi pesan menohok kepada hakim yang mengetok putusan itu dan menyebut PN Jakpus telah salah kamar karena sudah merecoki pemilu.
“Pasti semua ahli hukum, semua orang tahu hukum terutama yang tahu, taksonomi ilmu hukum menyatakan itu salah besar,” katanya di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga :
- Royhan Akbar Nikahi Zahwa Nadhira, Mahfud MD dan TGB Zainul Majdi Resmi Jadi Besan-Pakai Adat Sasak
- Demi Anak Kesayangan, Ibu Ronald Tannur Suap 3 Hakim Sekaligus, Ini Profil Meirizka Widjaja
- Jadi Makelar Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dapat Fee Rp 1 Miliar-Terancam 20 Tahun Penjara
Proses peradilan yang diputus PN Jakpus itu salah kamar, karena Mahfud Md persoalan pemilu bukan wewenang PN tetapi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu pengadilannya bukan di pengadilan negeri. Tapi kalau sudah hasil pemilu ada MK, kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu,” tegasnya.
Karena itulah dia mendorong KPU melawan putusan PN Jakpus yang salah kamar. Dia pun meyakinkan KPU bahwa rakyat akan mendukung KPU.
“Oleh sebab itu, ya biar KPU melawan dan rakyat mendukung,” kata Mahfud.
Tidak hanya itu, atas keputusan hakim PN Jakpus tentang perkara gugatan terhadap KPU berujung putusan penundaan Pemilu, Mahfud juga memberikan pesan menohok.
“Saya kira hakimnya nggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak papa. Sudah diumumkan KPU akan mengajukan banding,” kata Mahfud Md di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jumat (3/3/2023).
Mahfud mengatakan, para mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara telah membahas soal putusan tersebut. Semua kompak menyatakan bahwa keputusan itu salah.
“Semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah, semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah,” ujar Mahfud Md.
Komentar