Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut nama Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi saat rapat di Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Nama Heru disebut ketika Mahfud MD membahas soal transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun yang tidak dilaporkan ke Menkeu Sri Mulyani pada 2020 atau saat Heru masih menjabat Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Sementara itu, merujuk pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Heru, terjadi lonjakan Rp 4 miliar bila membandingkan antara data tahun 2020 dengan 2021.
Baca Juga :
Dalam LHKPN periode 2020, Heru tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan di Bogor dan Bekasi dengan total nilai Rp 3,02 miliar. Dia juga memiliki sembilan alat transportasi terdiri dari sepeda, motor hingga mobil yang total nilainya Rp 624 juta.
Heru tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 366.620.053, surat berharga Rp 205.835.324, serta kas dan setara kas sekitar Rp 12,07 miliar. Dia tercatat tidak memiliki utang. Jika dikalkulasikan, harta Heru di tahun 2020 mencapai Rp 16.294.867.862.
Sementara, untuk periode 2021, dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Kemenkeu, harta Heru melonjak menjadi sekitar Rp 20 miliar. Dia tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan di Bogor dan Bekasi senilai Rp 3,05 miliar.
Heru tercatat juga punya tujuh alat transportasi mulai dari sepeda, motor, hingga mobil yang total nilainya sekitar Rp Rp 447,8 juta. Heru disebut punya harta bergerak lainnya Rp 394.868.000, surat berharga Rp 28.829.795, serta kas dan setara kas Rp 16.817.269.319. Dalam LHKPN kali ini, dia juga dinyatakan tidak memiliki utang.
Jika dikalkulasikan, harta Heru pada tahun 2021 mencapai Rp 20.744.659.266 atau lebih besar sekitar Rp 4 miliar dari tahun sebelumnya.
Komentar