Pedomanrakyat.com, jakarta – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud Md menegaskan tetap akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan.
Menurutnya tugas Komite TTPU dengan Satgas berbeda.
“Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu),” jelasnya kepada awak media, di DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga :
Pernyataan itu menanggapi Komisi III yang menilai tidak diperlukan adanya Satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal di Kemenkeu. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan lebih baik tindak lanjut dilakukan tetap oleh Komite TPPU.
“Kita berharap sebenarnya Satgas itu nggak perlu, kan ada komitenya sudah ada. Komite inilah yang menjadikan untuk pendalaman mana-mana yang menjadi pertanyaan dalam transaksi di PPATK,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, bahwa adanya Satgas hanya untuk buang-buang waktu saja. Lebih baik, menurutnya memaksimalkan tugas dari Komite TPPU untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349 triliun.
Komentar