Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa tugas dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) untuk menyantuni atau menangani korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Mahfud mengatakan tim tersebut memang tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang salah dalam perkara pelanggaran HAM berat.
“Tim ini tidak mencari siapa yang salah karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politik, psikologis, dan sebagainya,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga :
Adapun Tim PPHAM telah rampung bekerja dan menyerahkan hasil laporannya kepada Mahfud, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko selaku Tim Pengarah PPHAM.
Nantinya, hasil laporan itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Mahfuf mengatakan Tim PPHAM bekerja sesuai dengan mandatnya yang mencakup tiga hal yakni pengungkapan dan analisis mengenai faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Kemudian, rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya yang selama ini telah terabaikan dan rekomendasi tentang langkah pencegahan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terulang lagi di masa depan.
“Yang menentukan satu pelanggaran HAM itu pelanggaran berat atau tidak adalah Komnas HAM. Yang diselesaikan oleh tim ini adalah yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM di masa lalu,” ucap dia.
Sedangkan, kata Mahfud, untuk pelanggaran-pelanggaran HAM di masa depan sudah diatur dalam instrumen hukum, termasuk secara kelembagaannya melalui Pengadilan HAM yang dinaungi Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono juga menekankan bahwa timnya diberikan tiga tugas. Pertama, mengungkap dan memberi analisa pada pelanggaran ham masa lalu.
Kedua, menyusun rekomendasi mengenai pemulihan korban. Ketiga, menyusun rekomendasi agar masalah pelanggaran HAM tidak terjadi lagi di Indonesia.
“Dalam hal ini kami sudah menyusun di dalam 1 buku dan juga kami satu Tim PPHAM juga melihat pengalaman yang dilakukan di negara-negara lain,” tuturnya.
Diketahui, Tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
“Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020,” demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.
Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluaragnya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Komentar