Pedoman Rakyat, Makassar – Mahkamah Partai Golkar mengembalikan status ketua pelaksana tugas (plt) DPD II Golkar yang sebelumnya dicopot oleh Plt Ketua DPD I Golkar Sulsel, Nurdin Halid.
Sebagaimana diketahui, ada dua plt lama sebelumnya melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Partai, yakni A Iskandar Zulkarnain Latief (Sinjai) dan Hoist Bachtiar (Gowa).
Penetapan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan 6 mejelis hakim Mahakmah Partai Golkar yang terdiri dari Adies Kadir selaku ketua merangkap anggota, dan anggota hakim lainnya, yakni Jhon Kenedy Azis, Heru Widodo, Dewi Asmara, Supriansa, Muh. Sattu Pali. Sidang digelar secara virtual pada Selasa (21/7/2020) dan disiarkan secara terbuka melalui channel Youtube.
Baca Juga :
“Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tatap,” ujar anggota majelis Mahkamah Partai Golkar Dewi Asmara saat membacakan penetapannya.
Dengan demikian, Mahkamah Golkar menetapkan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt. Ketua DPD Golkar Sinjai yang berwenang. Termasuk Hoist Bahtiar di Golkar Gowa.
“Menetapkan Pengurus DPD Partai GOLKAR Kabupaten Sinjai yang berwenang melaksanakan tugas-tugas kepartaian adalah Pengurus berdasarkan keputusan DPD Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-017/DPD-I/PG/XI/2016 tanggal 16 November 2016 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Sinjai, sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap,” kata Dewi.
Bunyi kalimat di atas sama persis untuk Golkar Kabupaten Gowa.
Kasus ini bermula saat Plt. Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid mencopot sejumlah Plt Ketua DPD II di daerah, diantaranya Plt. Ketua DPD Sinjai Iskandar Zulkarnain dan Plt Ketua DPD Gowa Hoist Bahtiar.
Tak terima dengan keputusan itu, Iskandar dan Hoist kemudian menggugat keputusan Nurdin ke Mahkamah Golkar. (zul)
Komentar