Majelis Hakim Tipikor Makassar Vonis Bebas Agus Fitrawan dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar

Nhico
Nhico

Selasa, 27 Januari 2026 10:18

Majelis Hakim Tipikor Makassar Vonis Bebas Agus Fitrawan dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar

Pedomanrakyat.com, Makassar — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas Agus Fitrawan, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar, setelah menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Agus Fitrawan lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan keperdataan yang penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata atau administrasi perbankan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat jahat (mens rea) yang dilakukan terdakwa. Selain itu, kerugian keuangan negara yang didalilkan oleh penuntut umum dinilai belum bersifat nyata dan pasti, mengingat jaminan kredit maupun hak tanggungan belum dieksekusi secara optimal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), apabila ada, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kesalahan administratif atau risiko bisnis perbankan tidak dapat dipidana tanpa adanya bukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan negara secara sengaja.

Keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan turut menguatkan pandangan majelis hakim bahwa perkara kredit bermasalah tidak otomatis masuk ranah pidana, selama tidak ditemukan unsur penyimpangan yang memenuhi delik korupsi.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Agus Fitrawan bebas dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara ranah pidana dan perdata, khususnya dalam perkara perbankan, agar penegakan hukum tetap berjalan secara adil, proporsional, dan berdasarkan prinsip kepastian hukum.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 22:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut dan menyaksikan langsung Pawai Ta’aruf Musaba...
Metro24 Agustus 2026 21:31
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tah...
Metro24 Agustus 2026 20:25
Sekda Jufri Rahman Buka Seminar Nasional dan Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQ VIII KORPRI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka rangkaian Seminar Nasional dan menghadiri pelanti...
Metro24 Agustus 2026 19:24
Wagub Fatmawati Rusdi di Malam Ta’aruf: MTQ KORPRI Bukan Sekadar Lomba, tapi Bentuk Karakter ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 berlangsung di Baruga ...