Majelis Hakim Tipikor Makassar Vonis Bebas Agus Fitrawan dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar

Nhico
Nhico

Selasa, 27 Januari 2026 10:18

Majelis Hakim Tipikor Makassar Vonis Bebas Agus Fitrawan dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar

Pedomanrakyat.com, Makassar — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas Agus Fitrawan, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar, setelah menilai unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang menjerat Agus Fitrawan lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi. Hakim menilai hubungan hukum antara bank dan debitur merupakan hubungan keperdataan yang penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata atau administrasi perbankan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat jahat (mens rea) yang dilakukan terdakwa. Selain itu, kerugian keuangan negara yang didalilkan oleh penuntut umum dinilai belum bersifat nyata dan pasti, mengingat jaminan kredit maupun hak tanggungan belum dieksekusi secara optimal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), apabila ada, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kesalahan administratif atau risiko bisnis perbankan tidak dapat dipidana tanpa adanya bukti bahwa terdakwa memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan negara secara sengaja.

Keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan turut menguatkan pandangan majelis hakim bahwa perkara kredit bermasalah tidak otomatis masuk ranah pidana, selama tidak ditemukan unsur penyimpangan yang memenuhi delik korupsi.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Agus Fitrawan bebas dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan yang tegas antara ranah pidana dan perdata, khususnya dalam perkara perbankan, agar penegakan hukum tetap berjalan secara adil, proporsional, dan berdasarkan prinsip kepastian hukum.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Juni 2026 18:24
KONI Makassar Gandeng FIKK UNM, Pembinaan Atlet Kini Berbasis Sport Science
Pedomanrakyat.com, Makassar – KONI Kota Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Ma...
Metro25 Juni 2026 17:31
Wali Kota Munafri Jamu Delegasi 28 Negara Peserta IGS 2026, Menu Kuliner Khas Makassar di Atas Kapal Pinisi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti pelayaran senja di perairan Pantai Losari, saat Wali Kota Makassar,...
Metro25 Juni 2026 16:30
IGS 2026 Buka Jalan Sister City, Delapan Negara Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Indonesia Gastrodiplomacy Series (IGS) 2026 tidak hanya menjadi ajang promosi kuliner dan budaya, tetapi juga memb...
Metro24 Juni 2026 23:24
Trans Sulsel Catat 1,15 Juta Penumpang dalam Setahun, Pengguna Transportasi Publik Terus Bertambah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Transportasi publik Andalan Trans Sulsel mencatat capaian positif sejak pengelolaannya diambil alih Pemerintah Pro...