Makanya Jangan Terlalu Banyak Kawin, Pas Diselingkuhi Suami Beristri 7 Ini Aniaya Istri Hingga Tewas

Nhico
Nhico

Rabu, 22 September 2021 20:18

Makanya Jangan Terlalu Banyak Kawin, Pas Diselingkuhi Suami Beristri 7 Ini Aniaya Istri Hingga Tewas

Pedoman Rakyat, Cisarua – Suami beristri tujuh yang bernama Cecep Dadan alias Dewa (37) warga Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, aniaya istri hingga tewas akibat ketahuan selingkuh.

“Peristiwa itu terjadi tanggal 15 September 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka, terhadap korban Nani Sudiani, dengan alasan korban mengaku telah selingkuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada wartawan, di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah 7 kali menikah, dua diantaranya menikah secara resmi termasuk dengan dengan korban, sedang 5 pernikahan lainnya dilakukan secara sirih.

Menurut Kasat, kasus kekerasan rumah tangga yang dilakukan tersangka terhadap istri yang dinikahinya dengan resmi itu, disaksikan oleh istri sirinya berinisial IA.

“Saat tersangka menganiaya korban saksi IA berusaha melarang tersangka agar tidak menganiaya istrinya, namun tersangka terus kalap memukuli dan menendang istrinya,” jelas Kasat.

Pelaku menginjak ke dua paha korban sebanyak dua kali, memukul paha kiri korban dengan kepalan tangan sebanyak 4 kali, memukul tangan sebanyak 3 kali, memukul kepala bagian belakang selama 3 kali, memukul dada sekaki, memukul punggung korban dengan besi alumunium sebanyak 3 kali, serta menyundut paha korban dengan rokok sekali.

“Setelah puas memukuli korban lalu mereka istirahat tidur. Namun, korban terbangun saat subuh dan muntah-muntah. Kemudian korban dibawah ke rumah sakit namun tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujarnya.

Aksi kejahatan tersebut, kemudian dilaporkan oleh Ketua RT.03/ RW.08, Desa Padaasih, kepada polisi. Sehingga tersangka cecep beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Cimahi.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua buku nikah atas nama tersangka dan korban, 1 besi alumunium sepanjang 45 cm, serta baju kaos dan sweater yang digunakan korban saat kejadian,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 19:16
Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Tran...
Daerah05 November 2025 18:37
Bupati Syaharuddin Wujudkan Janji, Pitu Riawa Dapat Mobil Pengangkut Sampah Baru
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif menyerahkan satu unit mobil pengangkut sampah kepada Pemerintah Kecamatan Pitu Ri...
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...