Makin Kuat, Fraksi Gerindra Susul NasDem Ajukan Hak Interpelasi Walikota Parepare Taufan Pawe

Nhico
Nhico

Selasa, 10 Mei 2022 21:27

DPRD Parepare.(F-INT)
DPRD Parepare.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Wacana bergulirnya hak interpelasi Walikota Parepare Taufan Pawe makin kuat. Setelah Nasdem, kini Fraksi Gerindra dengan tiga legislatornya juga segera meneken pengajuan hak interpelasi.

Pasalnya, dua fraksi besar di DPRD Parepare itu ingin meminta keterangan ke Walikota terkait masalah TPP yang belum dibayar.

Hal itu juga menyusul dari pertemuan tim anggaran Pemda dengan badan anggaran (Banggar) DPRD yang tak menghasilkan keputusan jelas.

“Setelah mengikuti perkembangan yang ada, Partai Gerindra melalui fraksinya menyatakan ikut menggulirkan hak interpelasi dengan meminta keterangan pemerintah terkait tidak terlaksananya TPP,” ungkap Sekretaris Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, Selasa (10/5/2022).

Kamaluddin berharap TPP untuk ASN segera dibayarkan. Apalagi, sudah ada anggaran yang disepakati bersama DPRD dan Pemkot. Artinya, Pemkot sudah setuju. Hanya saja, Fraksi Gerindra ingin tahu kejelasannya.

“Gerindra melihat TPP ini adalah kepentingan ASN yang juga masyarakat Parepare. Fraksi Gerindra siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kamaluddin menyebut hak interpelasi bukan untuk menyudutkan pemerintah. Interpelasi, kata dia, hak melekat DPRD Parepare untuk meminta keterangan. Dalam hal ini, kata dia, polemik soal TPP ASN.

“Tapi bukan berarti dengan hak interpelasi, ada upaya menyudutkan pemerintah. Kita cari jalan keluar untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait duduk persoalan TPP,” kata dia.

Fraksi Gerindra segera meneken pernyataan hak interpelasi. Saat ini, draft hak interpelasi sudah diisi empat legislator Fraksi Nasdem. Anggota DPRD dari fraksi lain sedang menunggu perintah partai dalam menyikapi polemik TPP.

Sebagai informasi, hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD berbunyi;

Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.

Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir.

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...