Pedoman Rakyat, Makassar – Mulai Kamis (24/12/2020) mulai mal, restoran, hingga warung kopi (warkop) di Kota Makassar hanya bisa buka sampai pukul 19.00 Wita.
Upaya tersebut dilakukan pemerintah Kota (pemkot) Makassar untuk memperketat aturan untuk mencegah kerumunan massa saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Semuanya, mulai Kafe, mal, warkop, intinya semua tempat kongkow-kongkow sampai jam 7 malam,” tegas Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, pada Rabu (23/12/2020).
Baca Juga :
Untuk menguatkan imbauan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan edaran resmi untuk membatasi jam operasional sejumlah tempat umum tersebut.
Selain itu, Rudy juga mengimbau warga dari wilayah Sulsel atau daerah lainnya untuk tidak berkunjung ke Makassar jelang perayaan Natal dan Tahun Baru nanti. Sebab, fasilitas umum dan tempat hiburan seperti Pantai Losari akan tutup di perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Sebaiknya kalau tidak ada keperluan ke Makassar tidak perlu ke Makassar. Kenapa, karena semua fasilitas umum tempat-tempat kunjungan yang menjadi daya tarik orang datang itu ditutup,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar mengingatkan pengelola tempat umum seperti mal, kafe, restoran, rumah makan, hingga warkop untuk tidak beroperasi di atas pukul 19.00 Wita. Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar. (zeg)
Komentar