Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tidak menghadiri sidang Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
ICW menyebut Ghufron pengecut.
“Kami menilai sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya,” kata peneliti ICW, Diky Anandya, kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga :
Diky sudah menduga Ghufron akan mangkir proses sidang etik karena beralasan masih menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, kata dia, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan karena dua proses tersebut pada dasarnya berjalan di jalur yang berbeda.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024.
Komentar