Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan angkat suara soal permintaan agar Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan penerapan pasal terhadap Mario tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik.
Nurma menyebut penerapan pasal tambahan terhadap Mario dimungkinkan untuk dilakukan. Terutama jika penyidik menemukan fakta yang relevan.
Baca Juga :
“Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (28/2).
“Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” sambungnya.
Nurma mengatakan pasal yang diterapkan terhadap Mario sudah sesuai dengan temuan fakta oleh penyidik.
Sejauh ini, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Komentar